PEKANBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, melalui UPT Perparkiran menindak oknum juru parkir (Jukir) di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kamis (12/9). Penindakan dilakukan usai adanya pengaduan dari masyarakat terhadap pelayanan jukir.
Begitu mendapatkan adanya pengaduan dari masyarakat terkait oknum jukir yang tidak memberikan pelayanan dengan sopan kepada masyarakat, Tim UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru langsung merespon cepat menuju lokasi.
Setibanya di lokasi kejadian di Jalan Ahmad Yani Pekanbaru, Kepala UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru Radinal Munandar bersama dengan personel lainnya langsung menginterogasi oknum jukir tersebut.
"Tadi, begitu kami mendapatkan keluhan dari masyarakat bahwa ada yang melapor, salah seorang oknum jukir bertindak arogan kepada pengendara. Begitu mendapatkan informasi tersebut, saya langsung ke TKP menemui jukirnya," kata Radinal Munandar.
Setelah diinterograsi, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak perusahaan yang menjadi tempat oknum jukir tersebut bernaung.
"Nanti kami akan berkoordinasi dengan perusahaan-nya untuk memindahkan jukir tersebut ke lokasi lain. Kami terus mengingatkan kepada jukir agar memberikan pelayanan yang ramah, sopan dan santun kepada masyarakat," terangnya.
Radinal Munandar menegaskan, dirinya terus mengimbau kepada masyarakat, apabila menemukan oknum jukir nakal seperti meminta tarif parkir di luar ketentuan, berlaku tidak sopan, agar segera melaporkan.
Pengaduan atau pelaporan itu bisa langsung disampaikan ke UPT Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru atau melalui akun Instagram upt.perparkiranpku, Facebook, Twitter, dan juga nomor kontak pengaduan yakni di nomor 0812-6639-7770.
Hal itu bertujuan agar memberikan pelayanan yang maksimal dalam layanan layanan parkir tepi jalan umum kepada masyarakat.
"Sekali lagi kami mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan jika menemukan adanya oknum jukir nakal, kami pastikan akan memberikan tindakan," pungkasnya.

